PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertanda
tangan dibawah ini:
Nama : Wagiman Subejo
Alamat :
Perumnas Pondok Selatan Blok C No.2
Selanjutnya
dalam hal ini disebut pihak pertama
( yang meminjamkan uang ).
Nama : Paidi Saklinov
Alaat : Dsn. Kulak Secang Ds. Jatigrees Kec. Pace
Kab. Nganjuk.
Selanjutnya dalam hal ini disebut pihak kedua ( yang diberi pinjaman ).
Pihak pertama
dan pihak kedua dapat juga disebut sebagai kedua
belah pihak. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi
hutang piutang, dengan cara sebagai berikut:
Pasal I
1.
Pihak
pertama telah meminjamkan uang kepada pihak
kedua senilai Rp. 2.500,000.
2.
Pihak
kedua telah mengethui bahwa telah menerima
uang pinjaman dari pihak pertama sebesar 2.500,000.
3.
Kedua
belah pihak telah sepakat bahwa sistem pengembalian
hutang tersebut dengan cara diangsur sebear Rp. 300,000 setiap 1 bulan sekali.
Dibuat di
Nganjuk 26 April 2013
Pihak
pertama Pihak
kedua
Paidi
Saklinov Wagiman Subejo